Pengalaman Lapor SPT Tahunan Freelancer di Kantor Pajak Purwokerto
By Wiradhini - March 15, 2021
Sebagai warga negara dan pekerja yang baik, maka lapor pajak adalah kewajiban setiap tahun. Nah kali ini tahun 2021 adalah tahun ketigaku bayar pajak.
Sedikit flashback, di tahun pertama aku urus pajak di Kantor Pajak Jakarta sebagai pekerja swasta. Sedangkan di tahun kedua dan ketiga, aku lapor pajak di Kantor Pajak Purwokerto dengan status pekerja lepas atau freelancer. Jadi kali ini aku akan share pengalaman lapor pajak secara langsung ya atau tidak online karena ada beberapa langkah yang kurang aku pahami jadi daripada salah lebih baik dibimbing oleh petugas pajak langsung.
Apa sih syarat lapor pajak? Ya tentu saja kamu harus punya NPWP dulu dong. Kalau sudah punya NPWP dan statusmu pekerja lepas atau freelancer ingin lapor pajak langsung di kantor pajak khususnya Puwokerto bisa ikuti langkah ini.
1. Daftar antrian online
Semenjak pandemi, kini aturan lapor pajak tahun 2021 di kantor pajak harus mengambil antrian online. Hal ini tentu saja untuk membatasi jumlah pengunjung dan kalau nggak salah hanya 500 antrian per harinya.
- Ambil nomor antrian dengan pilih tanggal dan jam yang kamu inginkan di kunjung.pajak.go.id melalui laptop atau smartphone-mu.
- Pilih daftar.
- Isi NIK, riwayat kesehatan dengan jujur, tanggal dan jam yang diinginkan.
- Screenshoot atau print formulir antrian online untuk ditunjukan sebelum lapor di jadwal yang sudah ditentukan.
2. Rekap penghasilan setiap bulan selama tahun 2020
Kalau kamu pekerja lepas atau freelancer bisa merekap penghasilan setiap bulan selama setahun berdasarkan slip gaji. Kebetulan karena aku freelancer dengan pembayaran pakai mata uang asing jadi ada hal yang harus aku lakukan.
- Tulis gaji setiap bulan.
- Setiap pembayaran dengan kurs Dollar atau mata uang asing harus dikonversikan setiap tanggal penerimaan. Untuk lihat konversi kurs ke Rupiah secara detail dan resmi, cek di fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kurs-pajak dan pilih tanggal.
Misalnya gajian bulan Januari dilakukan pada 31 Januari dengan nominal 300 Dollar Singapura (SGD), maka klik pilih tangal dan masukkan 31 Januari 2020 lalu akan muncul kurs saat itu dan kalikan dengan gaji kamu (300 SGD X kurs Rupiah saat 31 Januari).
- Setelah data penghasilan bulanan sudah lengkap dan sudah dikurs dalam bentuk Rupiah maka kamu sudah bisa lapor pajak.
3. Pergi ke kantor pajak sesuai lokasi, tanggal, dan jam yang sudah dipilih
Ketika sampai di Kantor Pajak Purwokerto, hal yang aku lakukan tentu saja cuci tangan, atur suhu, dan tunjukan screenshoot atau print antrian online ke petugas. Lalu aku diarahkan untuk proses pengecakan NPWP dan apakah aku termasuk kategori pajak pegawai atau non pegawai.
Oh ya pastikan kamu juga sudah punya EFIN ya, kalau belum punya silahkan hubungi kantor pajak untuk pembuatan EFIN.
Karena aku pekerja lepas atau freelancer, jadi aku termasuk SPT dengan formulir 1770 dan diarahkan untuk lapor di loket C. Sesampainya di ruangan lapor, ada banyak petugas yang sudah siap membantu dan aku mengisi semua berkas yang dibutuhkan seperti gaji bulanan, alamat kantor freelance, harta, utang, dan lainnya. Jadi, nggak perlu bingung kok. Jika sudah dihitung, di akhir kamu akan tahu apakah kamu perlu membayar pajak atau tidak ada beban pajak.
KPP Pratama Purwokerto
Alamat: Jl. Jend. Gatot Subroto No.107, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53116
Jam buka: Senin sampai Jumat, 08.00–16.00
Gimana, gampang kan? Awalnya sampai di kantor pajak saat pertama, aku juga baru tahu kalau sekarang harus daftar antrian online dan besoknya aku datang kembali untuk lapor pajak. Karena setiap jamnya ada kuota terbatas jadi nggak perlu antri lama untuk lapor pajak dan bener-bener cepet.
Udah segitu aja yang bisa aku ceritakan dan selamat bayar pajak. Jangan telat bayar pajak karena maksimal sampai 31 Maret 2021.
0 komentar